
Created By
Amellia NPM : 0606136355
Christa Fransiska NPM : 0606136544
Ikebana NPM : 0606136992
file:///C:/Documents%20and%20Settings/Christa/My%20Documents/imigrasi.bmp
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berlaku 6 (enam) bulan untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang ke Indonesia, setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, atau
b. Paspor RI pengganti setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan serta memperoleh data dari Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan RI yang mengeluarkan paspor lama, atau Kantor Imigrasi yang mengeluarkan paspor lama, apabila anda masih akan mengadakan perjalanan ke negara lain
SEJARAH
Arus globalisasi dunia sejak dahulu telah membawa dampak pada peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata serta lain sebagainya.
Fenomena ini sudah menjadi hal atau perhatian negara-negara di dunia sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya dan bahkan untuk berkunjung maupun untuk berdiam sementara. Untuk mengatur hal tersebut, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.